BPJS Ketenagakerjaan<\/li><\/ul>\n\n\n\nKeseluruhan dokumen ini sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah perusahaan, jadi harus diurus dan dicek masa berlakunya. Dengan memiliki dokumen lengkap, maka akan mudah jika menjadi vendor sebuah perusahaan besar atau sedang mengikuti pitching\/tender project.<\/p>\n\n\n\n
Pastikan selalu memenuhi semua persyaratan pembuatan dan simpan baik-baik dokumen yang dimiliki. Menurut riset, masalah hukum terutama dokumen legal ini adalah salah satu hal yang membuat startup gagal berkembang. Jadi memiliki dokumen lengkap dan update adalah suatu keharusan.<\/p>\n\n\n\n
Cara Membuat PT atau CV<\/h2>\n\n\n\n
Nah mungkin ini bagian yang paling menarik sekaligus bikin deg-degan. Karena kelihatannya sangat rumit dan banyak persyaratan serta mengurus dokumen satu persatu. Jika belum ada satu dokumen yang wajib, maka tidak bisa mengurus dokumen lainnya. Belum lagi waktu yang dibutuhkan cukup lama. Jadi gimana nih cara gampang mengurus pembuatan PT atau CV?<\/p>\n\n\n\n
Saya sendiri dulu membuat PT dengan bantuan jasa konsultasi hukum yang bisa membantu pembuatan semua dokumen secara lengkap. Tinggal cari aja di Google, nanti akan banyak jasa yang menawarkan bantuan untuk pembuatan dokumen perusahaan ini. Harganya bervariasi, mulai dari 7jt untuk PT bahkan kadang suka ada diskon juga.<\/p>\n\n\n\n
Sebelum memilih jasa, pastikan terpercaya dan banyak direkomendasikan oleh orang. Kemudian pastikan harga yang tercantum sudah meliputi keseluruhan dokumen tapi tentunya di luar harga sewa kantor atau virtual office. Jangan lupa juga untuk memastikan tenggat waktu dan sering-sering berkomunikasi supaya tidak miskomunikasi.<\/p>\n\n\n\n
Hal yang penting dan agak rumit saat mengurus PT adalah adanya persyaratan modal yang disetor. Beberapa orang beranggapan bahwa harus menyediakan uang tunai minimal 25% dari modal yang disetor. Padahal ya ngga bisa, karena mau setor kemana? Buka rekening butuh dokumen lengkap sementara dokumen lengkapnya belum ada. Jadi solusinya adalah dengan membuat surat pernyataan telah menyetor hehehe.<\/p>\n\n\n\n
Sehingga biaya yang dikeluarkan di awal untuk pembuatan perusahaan adalah hanya jasanya saja. Lebih hemat dan tidak butuh modal banyak. Tinggal nanti pengaturan jumlah saham bisa dibuat sesuai dengan yang disepakati oleh pendiri dan juga pengurus.<\/p>\n\n\n\n
Pilih Mana, PT atau CV?<\/h2>\n\n\n\n
Dengan perbedaan yang cukup besar antara PT dan CV, jika sedang mempertimbangkan bentuk usaha yang aman bagi pemilik, kemudahan mendapatkan investor, dan berbadan hukum, tentu saja pilihannya adalah PT. <\/p>\n\n\n\n
Tidak dapat dipungkiri bahwa PT adalah bentuk badan hukum yang pas untuk startup. Selain terlihat lebih profesional, PT juga sangat fleksibel untuk perubahan komposisi pemilik jika kita mendapatkan investor. Lalu secara pajak juga menjadi lebih ringan karena tidak dibebankan ke personal seperti CV.<\/p>\n\n\n\n
Yang paling penting, jika terjadi dispute maka harta pemilik tidak terikat apa apa dan tidak dibebankan kepada pengurus atau pemilik karena sistem pemisahan harta. Intinya, ketika dihadapkan pilihan badan usaha maka yang paling cocok untuk bisnis terutama startup adalah PT.<\/p>\n\n\n\n
PT Berstatus PMA<\/h2>\n\n\n\n
Bonus dari tulisan saya ini adalah saya ingin sharing tentang PT berstatus PMA. Jadi, kalau kita sudah memiliki PT di Indonesia dan ingin Joint Venture atau 70% sahamnya dimiliki asing maka perusahaan kita berbentuk PMA (Penanaman Modal Asing)<\/a>.<\/p>\n\n\n\nIni biasa dilakukan jika startup mendapatkan suntikan dana dari luar negeri atau donornya bukan WNI. Makanya jangan heran, rata-rata startup yang sudah cukup besar, pemiliknya bukan orang Indonesia dan status perusahaan PMA. Namun bukan berarti jadi bukan Karya Anak Bangsa.<\/p>\n\n\n\n
Ada beberapa pertimbangan kenapa pada akhirnya menjadi PMA. Tentu saja karena dana yang dikucurkan cukup besar dan mampu memenuhi kebutuhan growth secara cepat. Sedangkan ingin full 100% Indonesia, jujur saja tampaknya sekarang masih sangat sulit.<\/p>\n\n\n\n
Proses pembuatan PMA ini bagaimana? Sebetulnya sama saja dengan pembuatan PT di Indonesia, hanya saja komposisi saham dan status perusahaannya yang berbeda. Akta Notarisnya pun masih berbahasa Indonesia, namun bisa ditranslate apabila diperlukan.<\/p>\n\n\n\n
Syarat utamanya adalah jumlah modal yang disetor cukup besar dan harus segera disetor apabila perusahaan sudah berdiri. Selebihnya tidak ada proses yang signifikan. Apabila nanti ada perubahan dalam komposisi saham, maka harus dibuat kembali akta perubahannya. <\/p>\n\n\n\n
Gimana? Sudah memahami perbedaan PT dan CV serta sudah siap punya perusahaan sendiri? \ud83d\ude42<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"
Biasanya kita suka bingung dengan perbedaan PT dan CV. Apalagi kalau bisnisnya sudah mulai berkembang dan membutuhkan legalitas. Ngga hanya sekedar gaya-gayaan, akan tetapi memiliki entitas bisnis ini penting. Dengan memiliki legalitas, bisnis kita bisa berkembang. Karena apabila kita memiliki…<\/p>\n