Warning: Uninitialized string offset 0 in /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/class-wp-recovery-mode.php on line 1

Warning: Uninitialized string offset 0 in /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/class-wp-recovery-mode.php on line 1

Warning: Uninitialized string offset 0 in /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/class-walker-comment.php on line 1

Warning: Uninitialized string offset 0 in /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/class-walker-comment.php on line 1

Warning: Uninitialized string offset 0 in /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/comment-template.php on line 1

Warning: Uninitialized string offset 0 in /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/comment-template.php on line 1

Warning: Uninitialized string offset 0 in /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/blocks/image.php on line 1

Warning: Uninitialized string offset 0 in /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/blocks/image.php on line 1

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/class-wp-recovery-mode.php:1) in /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/class-wp-recovery-mode.php:1) in /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/class-wp-recovery-mode.php:1) in /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/class-wp-recovery-mode.php:1) in /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/class-wp-recovery-mode.php:1) in /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/class-wp-recovery-mode.php:1) in /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/class-wp-recovery-mode.php:1) in /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/class-wp-recovery-mode.php:1) in /srv/users/shintaid/apps/shintaid/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":184,"date":"2020-05-17T21:16:46","date_gmt":"2020-05-17T14:16:46","guid":{"rendered":"https:\/\/shintaries.id\/?p=184"},"modified":"2020-05-17T21:16:46","modified_gmt":"2020-05-17T14:16:46","slug":"perbedaan-pt-dan-cv","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/shintaries.id\/perbedaan-pt-dan-cv\/","title":{"rendered":"Apa Sih Perbedaan PT dan CV?"},"content":{"rendered":"\n

Biasanya kita suka bingung dengan perbedaan PT dan CV. Apalagi kalau bisnisnya sudah mulai berkembang dan membutuhkan legalitas. Ngga hanya sekedar gaya-gayaan, akan tetapi memiliki entitas bisnis ini penting.<\/p>\n\n\n\n

Dengan memiliki legalitas, bisnis kita bisa berkembang. Karena apabila kita memiliki klien besar atau menargetkan klien besar tentunya akan lebih mudah dengan menjadi vendor yang terdaftar. Nah untuk menjadi vendor juga bisa memakai nama personal, namun untuk menjadi profesional tentunya harus memiliki badan usaha yang legal.<\/p>\n\n\n\n

Akan tetapi, beberapa masih bingung dengan perbedaan PT dan CV, namun juga kurang paham bagaimana pengaruhnya nanti di masa depan. Apakah lebih penting atau prestise PT dibandingkan CV? Mari kita bahas satu persatu.<\/p>\n\n\n\n

\"perbedaan<\/figure>\n\n\n\n

Perbedaan PT dan CV<\/h2>\n\n\n\n

Keduanya terlihat serupa namun berbeda. Beberapa owner memilih untuk menggunakan CV namun beberapa juga menggunakan PT. Memilih saat pertama kali sangat penting, karena akan menentukan keberlangsungan bisnis kita di masa depan. Apalagi untuk startup yang mungkin memiliki exit strategy untuk IPO atau menjual kepemilikan.<\/p>\n\n\n\n

Secara definisi PT adalah Perusahaan Terbatas dan CV adalah Commanditaire Vennootschap<\/em> atau Persekutuan Komanditer. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. PT adalah Badan Hukum yang aturannya terdapat di UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sedangkan CV tidak memiliki dasar hukum.<\/p>\n\n\n\n

Jadi jika ingin membuat PT, maka harus mendaftarkan nama PT di Kemenkumham. Nama PT juga harus unik dan belum ada yang mendaftarkan sehingga tidak akan ada nama PT yang sama. Kebalikan dengan CV, karena dapat didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat maka akan ada kemungkinan ada CV dengan nama yang sama. <\/p>\n\n\n\n

Sehingga PT adalah suatu badan usaha berbadan hukum sementara CV tidak berbadan hukum. Namun demikian, keduanya sah digunakan dan dapat melakukan kegiatan usaha dalam bidang tertentu yang telah diatur. <\/p>\n\n\n\n

Untuk permodalan juga berbeda. CV kepemilikannya hanya diperuntukkan bagi WNI, sedangkan PT bisa WNA dan WNI. Jadi jika kita memiliki bentuk usaha PT, maka akan lebih mudah mengatur kepemilikan saham apalagi jika mendapatkan investasi dari asing. CV sendiri tidak mengatur tentang kepemilikan saham sehingga akan sulit jika akan bekerja sama dengan investor asing.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu juga hal mendasar lainnya adalah PT memerlukan modal dasar, modal yang ditempatkan dan juga modal yang disetor. Modal ini akan dikonversi menjadi jumlah lembar saham bagi para pemiliknya. Modal yang disetor akan digunakan untuk operasional perusahaan. Berbeda dengan CV, modal dasar dan yang disetor tidak ada. <\/p>\n\n\n\n

Perbedaan PT dan CV yang paling besar adalah pada saat usaha mengalami krisis dan diperlukan dana tambahan. Jika perusahaan berbentuk CV, maka harta pribadi dapat disita. Sedangkan jika perusahaan berbentuk PT maka harta pribadi pemilik tidak dapat ikut disita. Sehingga aman untuk pemilik karena ada sistem pemisahan harta.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan keduanya cukup signifikan karena masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahan yang berbeda. Pilihan mana yang tepat? Tentunya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan skala bisnisnya.<\/p>\n\n\n\n

Syarat Pendirian PT dan CV<\/h2>\n\n\n\n

Pilihan mau menggunakan PT atau CV juga bisa didasarkan pada proses pengurusannya. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Jika CV hanya butuh terdaftar di Pengadilan Negeri setempat, lain halnya dengan PT yang memerlukan proses lebih lama karena harus didaftarkan di Kemenkumham serta ada pengecekan nama. Namun secara persyaratan, kurang lebih dokumen yang harus disiapkan hampir sama.<\/p>\n\n\n\n

Sebelum memulai mengumpulkan persyaratan, hal pertama yang harus dimiliki adalah lokasi tempat usaha. Karena semuanya akan terikat dengan lokasi ini. Mencari lokasi usaha sebetulnya cukup mudah. Bisa dengan rumah pribadi apabila wilayahnya bisa diperuntukkan untuk kegiatan bisnis, menyewa alamat virtual office, atau bisa menyewa coworking space.<\/p>\n\n\n\n

Kemudian, hal berikutnya yang harus disiapkan adalah NPWP termutakhir. Pastikan NPWP sudah aktif dan terdaftar sesuai NIK. Jika direkturnya adalah seorang perempuan dan sebelumnya berstatus ibu rumah tangga, bisa menggunakan NPWP suami. Apabila memang sudah ada NPWP dengan dua nama tentunya lebih baik. Jadi pastikan mengunjungi kantor pajak terdekat untuk permutakhiran data karena nanti akan dicek pada saat pembuatan.<\/p>\n\n\n\n

Yang ketiga, tentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI<\/a>) sehingga nanti pada saat pembuatan tidak bingung lagi ingin memilih yang mana. Untuk ini, bisa konsultasi dengan biro jasa yang dipilih saat pembuatan. Setelah persiapan dilakukan, siapkan dokumen berikut untuk memudahkan pembuatan:<\/p>\n\n\n\n

\n
\n

CV<\/strong><\/p>\n\n\n\n