Biasanya kita suka bingung dengan perbedaan PT dan CV. Apalagi kalau bisnisnya sudah mulai berkembang dan membutuhkan legalitas. Ngga hanya sekedar gaya-gayaan, akan tetapi memiliki entitas bisnis ini penting.
Dengan memiliki legalitas, bisnis kita bisa berkembang. Karena apabila kita memiliki klien besar atau menargetkan klien besar tentunya akan lebih mudah dengan menjadi vendor yang terdaftar. Nah untuk menjadi vendor juga bisa memakai nama personal, namun untuk menjadi profesional tentunya harus memiliki badan usaha yang legal.
Akan tetapi, beberapa masih bingung dengan perbedaan PT dan CV, namun juga kurang paham bagaimana pengaruhnya nanti di masa depan. Apakah lebih penting atau prestise PT dibandingkan CV? Mari kita bahas satu persatu.

Perbedaan PT dan CV
Keduanya terlihat serupa namun berbeda. Beberapa owner memilih untuk menggunakan CV namun beberapa juga menggunakan PT. Memilih saat pertama kali sangat penting, karena akan menentukan keberlangsungan bisnis kita di masa depan. Apalagi untuk startup yang mungkin memiliki exit strategy untuk IPO atau menjual kepemilikan.
Secara definisi PT adalah Perusahaan Terbatas dan CV adalah Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. PT adalah Badan Hukum yang aturannya terdapat di UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sedangkan CV tidak memiliki dasar hukum.
Jadi jika ingin membuat PT, maka harus mendaftarkan nama PT di Kemenkumham. Nama PT juga harus unik dan belum ada yang mendaftarkan sehingga tidak akan ada nama PT yang sama. Kebalikan dengan CV, karena dapat didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat maka akan ada kemungkinan ada CV dengan nama yang sama.
Sehingga PT adalah suatu badan usaha berbadan hukum sementara CV tidak berbadan hukum. Namun demikian, keduanya sah digunakan dan dapat melakukan kegiatan usaha dalam bidang tertentu yang telah diatur.
Untuk permodalan juga berbeda. CV kepemilikannya hanya diperuntukkan bagi WNI, sedangkan PT bisa WNA dan WNI. Jadi jika kita memiliki bentuk usaha PT, maka akan lebih mudah mengatur kepemilikan saham apalagi jika mendapatkan investasi dari asing. CV sendiri tidak mengatur tentang kepemilikan saham sehingga akan sulit jika akan bekerja sama dengan investor asing.
Selain itu juga hal mendasar lainnya adalah PT memerlukan modal dasar, modal yang ditempatkan dan juga modal yang disetor. Modal ini akan dikonversi menjadi jumlah lembar saham bagi para pemiliknya. Modal yang disetor akan digunakan untuk operasional perusahaan. Berbeda dengan CV, modal dasar dan yang disetor tidak ada.
Perbedaan PT dan CV yang paling besar adalah pada saat usaha mengalami krisis dan diperlukan dana tambahan. Jika perusahaan berbentuk CV, maka harta pribadi dapat disita. Sedangkan jika perusahaan berbentuk PT maka harta pribadi pemilik tidak dapat ikut disita. Sehingga aman untuk pemilik karena ada sistem pemisahan harta.
Perbedaan keduanya cukup signifikan karena masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahan yang berbeda. Pilihan mana yang tepat? Tentunya harus disesuaikan dengan kebutuhan dan skala bisnisnya.
Syarat Pendirian PT dan CV
Pilihan mau menggunakan PT atau CV juga bisa didasarkan pada proses pengurusannya. Keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Jika CV hanya butuh terdaftar di Pengadilan Negeri setempat, lain halnya dengan PT yang memerlukan proses lebih lama karena harus didaftarkan di Kemenkumham serta ada pengecekan nama. Namun secara persyaratan, kurang lebih dokumen yang harus disiapkan hampir sama.
Sebelum memulai mengumpulkan persyaratan, hal pertama yang harus dimiliki adalah lokasi tempat usaha. Karena semuanya akan terikat dengan lokasi ini. Mencari lokasi usaha sebetulnya cukup mudah. Bisa dengan rumah pribadi apabila wilayahnya bisa diperuntukkan untuk kegiatan bisnis, menyewa alamat virtual office, atau bisa menyewa coworking space.
Kemudian, hal berikutnya yang harus disiapkan adalah NPWP termutakhir. Pastikan NPWP sudah aktif dan terdaftar sesuai NIK. Jika direkturnya adalah seorang perempuan dan sebelumnya berstatus ibu rumah tangga, bisa menggunakan NPWP suami. Apabila memang sudah ada NPWP dengan dua nama tentunya lebih baik. Jadi pastikan mengunjungi kantor pajak terdekat untuk permutakhiran data karena nanti akan dicek pada saat pembuatan.
Yang ketiga, tentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) sehingga nanti pada saat pembuatan tidak bingung lagi ingin memilih yang mana. Untuk ini, bisa konsultasi dengan biro jasa yang dipilih saat pembuatan. Setelah persiapan dilakukan, siapkan dokumen berikut untuk memudahkan pembuatan:
CV
- Fotocopy KTP, NPWP Direktur dan Komisaris
- Nama CV
- Photo Direktur 3×4 dengan latar belakang merah
- Fotocopy surat kontrak/sewa lokasi usaha
- Fotocopy IMB, PBB, dan photo gedung/ruangan
PT
- Fotocopy KTP, NPWP, KK para pemegang saham dan pengurus. Jika WNA maka dibutuhkan paspor
- Nama PT beserta 2 alternatif dengan 3 suku kata
- Fotocopy surat kontrak/sewa lokasi usaha
- Fotocopy IMB, PBB, dan photo gedung/ruangan
Semua persyaratan dokumen ini diperlukan untuk pembuatan dokumen legal perusahaan yang meliputi:
- Akta Notaris
- Pengesahan Pengadilan (CV), Pengesahan di Kemenkumham (PT)
- NPWP Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- SIUP
- BPJS Ketenagakerjaan
Keseluruhan dokumen ini sangat penting untuk dimiliki oleh sebuah perusahaan, jadi harus diurus dan dicek masa berlakunya. Dengan memiliki dokumen lengkap, maka akan mudah jika menjadi vendor sebuah perusahaan besar atau sedang mengikuti pitching/tender project.
Pastikan selalu memenuhi semua persyaratan pembuatan dan simpan baik-baik dokumen yang dimiliki. Menurut riset, masalah hukum terutama dokumen legal ini adalah salah satu hal yang membuat startup gagal berkembang. Jadi memiliki dokumen lengkap dan update adalah suatu keharusan.
Cara Membuat PT atau CV
Nah mungkin ini bagian yang paling menarik sekaligus bikin deg-degan. Karena kelihatannya sangat rumit dan banyak persyaratan serta mengurus dokumen satu persatu. Jika belum ada satu dokumen yang wajib, maka tidak bisa mengurus dokumen lainnya. Belum lagi waktu yang dibutuhkan cukup lama. Jadi gimana nih cara gampang mengurus pembuatan PT atau CV?
Saya sendiri dulu membuat PT dengan bantuan jasa konsultasi hukum yang bisa membantu pembuatan semua dokumen secara lengkap. Tinggal cari aja di Google, nanti akan banyak jasa yang menawarkan bantuan untuk pembuatan dokumen perusahaan ini. Harganya bervariasi, mulai dari 7jt untuk PT bahkan kadang suka ada diskon juga.
Sebelum memilih jasa, pastikan terpercaya dan banyak direkomendasikan oleh orang. Kemudian pastikan harga yang tercantum sudah meliputi keseluruhan dokumen tapi tentunya di luar harga sewa kantor atau virtual office. Jangan lupa juga untuk memastikan tenggat waktu dan sering-sering berkomunikasi supaya tidak miskomunikasi.
Hal yang penting dan agak rumit saat mengurus PT adalah adanya persyaratan modal yang disetor. Beberapa orang beranggapan bahwa harus menyediakan uang tunai minimal 25% dari modal yang disetor. Padahal ya ngga bisa, karena mau setor kemana? Buka rekening butuh dokumen lengkap sementara dokumen lengkapnya belum ada. Jadi solusinya adalah dengan membuat surat pernyataan telah menyetor hehehe.
Sehingga biaya yang dikeluarkan di awal untuk pembuatan perusahaan adalah hanya jasanya saja. Lebih hemat dan tidak butuh modal banyak. Tinggal nanti pengaturan jumlah saham bisa dibuat sesuai dengan yang disepakati oleh pendiri dan juga pengurus.
Pilih Mana, PT atau CV?
Dengan perbedaan yang cukup besar antara PT dan CV, jika sedang mempertimbangkan bentuk usaha yang aman bagi pemilik, kemudahan mendapatkan investor, dan berbadan hukum, tentu saja pilihannya adalah PT.
Tidak dapat dipungkiri bahwa PT adalah bentuk badan hukum yang pas untuk startup. Selain terlihat lebih profesional, PT juga sangat fleksibel untuk perubahan komposisi pemilik jika kita mendapatkan investor. Lalu secara pajak juga menjadi lebih ringan karena tidak dibebankan ke personal seperti CV.
Yang paling penting, jika terjadi dispute maka harta pemilik tidak terikat apa apa dan tidak dibebankan kepada pengurus atau pemilik karena sistem pemisahan harta. Intinya, ketika dihadapkan pilihan badan usaha maka yang paling cocok untuk bisnis terutama startup adalah PT.
PT Berstatus PMA
Bonus dari tulisan saya ini adalah saya ingin sharing tentang PT berstatus PMA. Jadi, kalau kita sudah memiliki PT di Indonesia dan ingin Joint Venture atau 70% sahamnya dimiliki asing maka perusahaan kita berbentuk PMA (Penanaman Modal Asing).
Ini biasa dilakukan jika startup mendapatkan suntikan dana dari luar negeri atau donornya bukan WNI. Makanya jangan heran, rata-rata startup yang sudah cukup besar, pemiliknya bukan orang Indonesia dan status perusahaan PMA. Namun bukan berarti jadi bukan Karya Anak Bangsa.
Ada beberapa pertimbangan kenapa pada akhirnya menjadi PMA. Tentu saja karena dana yang dikucurkan cukup besar dan mampu memenuhi kebutuhan growth secara cepat. Sedangkan ingin full 100% Indonesia, jujur saja tampaknya sekarang masih sangat sulit.
Proses pembuatan PMA ini bagaimana? Sebetulnya sama saja dengan pembuatan PT di Indonesia, hanya saja komposisi saham dan status perusahaannya yang berbeda. Akta Notarisnya pun masih berbahasa Indonesia, namun bisa ditranslate apabila diperlukan.
Syarat utamanya adalah jumlah modal yang disetor cukup besar dan harus segera disetor apabila perusahaan sudah berdiri. Selebihnya tidak ada proses yang signifikan. Apabila nanti ada perubahan dalam komposisi saham, maka harus dibuat kembali akta perubahannya.
Gimana? Sudah memahami perbedaan PT dan CV serta sudah siap punya perusahaan sendiri? ๐
Super sekali artikelnya. Saya banyak pencerahan, kebetulan ingin bikin CV atau PT nih menaungi bisnis online saya.
Terima kasih atas sharingnya Mbak Shinta.
Sama samaa mas, suksess yaaa